Tujuh Terduga Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

    Tujuh Terduga Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

    Lombok Tengah NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil amankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023). 

    Kapolres Lombok Tengah AKBP  Iwan Hidayat, SIK  melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. 

    Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.  Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP. 

    “Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan, ” ungkap Derfrin. 

    Ia menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku :

    - E.S, laki-laki, Umur 40 tahun alamat warga Desa Lajut kecamatan Praya.

    - A.Z, laki-laki, Umur 37 tahun warga Kampung jawa Kelurahan praya. 

    - SN, laki-laki, Umur 43 tahun warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur. 

    - L R.J, laki-laki, 25 Tahuna warga Desa Mertak Tombok kecamatan Praya. 

    - S.P, laki-laki, Umur 26 warga Kampung jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya. 

    - M.A.S, laki-laki, Umur 27 Tahun warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. 

    - B.I.A Perempuan 44 Tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya. 

    Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa :

    4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram. 

    3 (Tiga ) Buah pipa kaca

    3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik

    5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor

    2 ( Dua ) Buah Gunting

    2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong)

    1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca

    1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung

    8 ( Buah ) Handphone dan

    Uang Tunai 1.445.000. 

    “Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tutup Derfrin.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pemilu Semakin Dekat Polres Loteng Perketat...

    Artikel Berikutnya

    Kabid Penempatan Disnaker Lombok Tengah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas

    Ikuti Kami