Lombok Tengah NTB - Polres Lombok Tengah melalui Polsek Praya Barat Daya terus melakukan upaya sosialisasi dan himbauan bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) kepada masyarakat.
“Hari kami melaksanakan sosialisasi dan himbaun bahaya Karhutla kepada masyarakat yang ada di Desa Serage Kecamatan Prabarda, ” kata Kapolsek Prabarda IPTU Dahmanto, Selasa (10/9).
Baca juga:
Amsakar Tinjau Kebakaran di Sagulung
|
Ia menyampaikan kegiatan merupakan upaya mengajak kepada warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama sama menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya.
Selain itu diharapkan masyarakat turut ikut serta berpartisipasi dalam mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
“jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat, ”tambahnya.
Ia juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi masyarakat yang nekat membakar lahan yang dapat menyebabkan Karhutla akan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah), ” tutupnya.(Adb)