Sebanyak 149 WBP Rutan Praya Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

    Sebanyak 149 WBP Rutan Praya Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

    Lombok Tengah NTB - Sebanyak 149 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB pagi ini, Sabtu (22/04) menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.

    Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor PAS - 629, 631, 633 dan 646.PK.05.04 Tahun 2023.

    Perolehan remisi tersebut bervariasi dimana 34 orang menerima remisi 15 Hari, 97 orang remisi 1 Bulan, 15 orang remisi 1 Bulan 15 Hari dan 3 orang menerima remisi 2 Bulan. 

    Diketahui sebelumnya 165 orang WBP Rutan Praya diusulkan untuk dapat memperoleh Remisi Idul Fitri pada tahun ini. Dari jumlah tersebut 149 orang mendapatkan persetujuan, sementara 16 orang diantaranya masih dalam tahap verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Kepala Rutan Praya Aris Sakuriyadi dalam sambutannya berpesan agar perolehan remisi ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri.

    "Remisi ini bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berbuat baik atau yang menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana, jadi harapannya agar rekan-rekan dapat termotivasi untuk berbenah." pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    55 Orang Anak Binaan LPKA Loteng Terima...

    Artikel Berikutnya

    Polres Lombok Tengah Lalukan Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri dan Grab Perkuat Kolaborasi untuk Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
    Pesona Bali: Keindahan yang Selalu Membuat Wisatawan Kembali
    Hendri Kampai: Media Sosial, Senjata Rahasia Humas untuk Mengelola Reputasi

    Ikuti Kami